Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas :
Melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibidang kesehatan
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan,
- Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang kesehatan,
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
- Pelaksanaan urusan kesekretariatan
Write Your Comment