• Home
  • Profil
    Visi dan Misi Pemkab Bangka Visi Misi dan Motto Dinas Kesehatan Tugas Pokok dan Fungsi Sambutan Kepala Dinas
  • Standar Pelayanan
    Alur Pelayanan SK Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Standar Pelayanan Administrasi Alur Pengaduan Maklumat Pelayanan Pelayanan Disabilitas Jam Pelayanan Jenis, Waktu dan Tarif Pelayanan
  • Layanan
    Pengaduan e-Survey JENIS LAYANAN
  • Informasi
    Puskesmas Aplikasi Kami Pengumuman Pendapat Publik Foto Kegiatan Penyulugan Masyarakat Daftar Obat Sirup Aman Hasil Verifikasi Pengujian Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat PERMENPAN NOMOR 15 Produk OTSK yang Telat Diverifikasi
  • Galeri
  • Bank Data
shipo

PERTEMUAN TEKNIK PENGAMBILAN SAMPEL SHK UNTUK PETUGAS KESEHATAN DI KABUPATEN BANGKA TAHUN 2023

  • 2023-06-09
  • 0 Likes
  • 0 comments

Kamis, 08 Juni 2023 Seksi Kesehatan Keluarga (Kesga) melaksanakan kegiatan Pertemuan Taknik Pengambilan Sampel SHK Untyuk Petugas Kesehatan di Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka. Sambutan sekaligus membuka acara disampaikan oleh ibu dr. Then Suyanti, MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bangka. Jumlah peserta sebanyak 45 orang yang terdiri dari 3 orang peserta dari setiap puskesmas, yang meliputi Bikor, Pengelola Program SHK, dan bidan Desa, serta pengelola ruang neonataus dari Rumah Sakit pemerintah dan swasta wilayah kerja Dinas Kesehatan Kab. Bangka. 

Hiptiroid Kongenital (HK) adalah keadaan menurun atau tidak berfungsinya kelenjar tiroid yang didapat sejak bayi baru lahir, sangat jarang memperlihatkan gejala klinispada awal kehidupan, akan tetapi pada kasus yang terlambat dideteksi dan pengobatannya, anak akan mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan serta keterbelakangan mental. Kunci keberhasilan pengobatan anak dengan Neonatal Screening/deteksi dini terhadap seluruh bayi berusia 48-72 jam melalui pemeriksaan laboratorium dan pengobatan sebelum anak berumur 1 bulan. Didalam Permenkes No. 78 tahun 2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) yang ditujukan untuk mencegah terjadinya hambatan pertumbuhan dan retardasi mental. Dilakukan pada bayi usia 48 sd. 72 jam. SHK harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Berdasarkan SE (Surat Edaran)  Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3398/2022, tanggal 13 Oktober 2022 tentang kebijakan percepatan pelaksaan SHK, bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta yang menyelenggarakan pertolongan persalinan wajib melakukan SHK pada bayi, menyusun  SOP  SHK,  dan  melakukan  pencatatan  dan pelaporan. SE Direktur Jenderal Pelayanan kesehatan Nomor: HK.02.02/III/3887/2022, tanggal 7 Desember 2022 dan Nomor: HK.02.02/I/0055/2023 tanggal 6 Januari 2023 tentang kebijakan percepatan pelaksanaan dan kewajiban pelaporan SHK, salah satu isinya menyatakan bahwa perkembangan pelaksanaan SHK belum menunjukkan peningkatan yang berarti, cakupan pelayanan bersumber data laporan pemeriksaan dari fasilitas pelayanan Kesehatan yang melakukan pengambilan sampel darah dan laboratorium rujukan SHK belum  mencapai target seluruh bayi baru lahir. (Kesga)

share:

Tuliskan komentar anda :

Berita Terikini

  • shipo
    REFRESH ILMU KEGAWATDARURATAN PENYAKIT JANTUNG OLEH dr. ENDANG KUSRENI Sp.JP
    2022-08-30
  • shipo
    Rapat koordinasi lintas program penanggulangan KLB DBD di Kabupaten Bangka
    2022-08-31
  • shipo
    BERIKAN PELAYANAN PUBLIK TERBAIK DI BANGKA BELITUNG, KETUA OMBUDSMAN RIKUNJUNGI PEMKAB BANGKA
    2022-08-26

Pelayanan Kesehatan

  • HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP INOVASI APLIKASI KHUSUS PENJAMAH MAKANAN DAN DEPOT AIR MINUM
  • HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP INOVASI APLIKASI KHUSUS PENJAMAH MAKANAN DAN DEPOT AIR MINUM

Pengumuman

  • Lowongan Kerja Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tahap VI
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Tes Administrasi Tahap VI DInas Kesehatan Kabupaten Bangka
  • Perpanjangan Penerimaan Calon Tenaga Kontrak Tahap VI Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka
shipo

DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGKA

Kontak Kami

  • Location: Jl A Yani, Jalur Dua
    Sungailiat, Bangka
  • Email: dinkesbangka@gmail.com
  • Phone: (0717) 92102
  • Whatsapp: 082311448289

Copyright © 2022. All Rights Reserved By Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.