PERTEMUAN LP /LS DALAM RANGKA PEMANFAATAN SISTEM RUJUKAN DAN PSC 119 DALAM RANGKA PENURUNAN AKI DAN AKB DI KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022
Dinas Kesehatan Provinsi Kep.Babel berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka mengadakan pertemuanLP /LS Dalam Rangka Pemanfaatan Sistem Rujukan dan PSC 119 Dalam Rangka Penurunan AKI dan AKB di Kabupaten Bangka Tahun 2022 yang di selenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2022 di Ruang Pertemuan Puskesmas Sungailiat.
Acara Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kasi Kesehatan Keluarga, Bidan Pelaksana di 12 Puskesmas dan 6 Rumah Sakit, Koordinator PSC dan Pengelola SISRUTE Dinkes, RSUD Depati Bahrin dan Puskesmas.
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Neonatal menjadi salah satu prioritas nasional yang memerlukan perhatian kita semua baik pusat, provinsi maupun kab/kota. Saat ini angka kematianIbu (AKI) di ProvinsiKepulauan Bangka Belitung masih tinggi. Adapun kematian ibu dan neonatal di rumah sakit salah satunya terjadi karena keterlambatan dalam merujuk.
Itsnataini, AM.Keb menyebutkan Titik dimulainya pembangunan SDM dimulai dengan menjamin kesehatan Ibu hamil, kesehatan bayi, kesehatan balita, kesehatan anak sekolah karena merupakan umur emas untuk mencetak manusia Indonesia yang unggul. Jangan sampai ada stunting, kematian bayi, kematian ibu yang meningkat. Tugas besar kita disitu dalam penyampaian materi Kebijakan dalam Penurunan AKI dan AKB.
Hermain, SKM, MKM menyebutkan Sistem RujukanTerintegrasi (SISRUTE) merupakan salah satu solusi dalam percepatan pelayanan rujukan di RS dan Pengembangan Sistem RujukanTerintegrasi (SISRUTE) perlu dilakukan secara bertahap untuk memudahkan RS/PKM/Fasilitas Kesehatan lainnya dalam melakukan rujukan.
PSC 119 adalah layanan pra fasilitas pelayanan kesehatan dan wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat dengan pelayanan kesehatan cepat, tepat, cermat dan profesioanal (Respon time) yang dilaksanakan secara bersama dengan lintas sektor terkait selama 24 jam.
Adapun kesepakatan bersama yang telah disepakati :
- Untuk mendukung mutu pelayanan kesehatan masyarakat di provinsi Bangka Belitung, maka Sistem RujukanTerintegrasi (SISRUTE) antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus di laksanakan.
- Dinkes Kabupaten melakukan Penetapan Puskesmas Mampu Ponek dan Rumah Sakit mampu PONEK dengan Keputusan Kepala Daerah.
- Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan Puskesmas Mampu PONED dan Rumah Sakit mampu PONEK.
- Melakukan audit medik kematian dan melaporkan semua kematian ibu, lahir mati, bayi baru lahir menggunakan aplikasi MPDN.
- Dinkes Kabupaten dapat menggangarkan untuk peningkatan kapasitas nakes melalui APBD.
- Dinkes mendorong semua fasyankes yang telah terdaftar SISRUTE menggunakan secara aktif setiap melakukan rujukan (Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap dan Rujuk Balik (Puskesmas minimal 1 kali /perbulan melakukan rujukan dengan SISRUTE).
- Mendorong Fasyankes meningkatkan wakturespon (respon time) dalam permintaan rujukan< 5 menit dan jawaban <30 menit.
- Dinas Kesehatan Provinsi dan DinkesKab/ Kota menginisiasi di terbitkannya edaran dari kepala daerah untuk penggunaaan SISRUTE secara aktif olehFasyankes di wilayah masing – masing.
- Dinas Kesehatan Kab / Kota dari Dinas Kesehatan Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi penggunan SISRUTE di setiap fasyankes secara berkala minimal 1 bulan sekali.
- Setiap Fasyankes membuat Alur Rujukan/penerimaan rujukan pasien menggunakan SISRUTE di Fasyankes masing – masing.
- Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) agar dapat membentuk Tim SISRUTE yang di SK kan oleh Direktur/Pimpinan Fasyankes agar masing – masing petugas SISRUTE jelas tupoksinya.
Tuliskan komentar anda :