PERTEMUAN FASILITASI DAERAH UNTUK IMPLEMENTASI PELAYANAN SKRINING BAYI BARU LAHIR DI KABUPATEN BANGKA TAHUN 2026
Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka melalui Seksi Kesehatan Keluarga (Kesga) Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) melaksanakan kegiatan Pertemuan Fasilitasi Untuk Implementasi Pelayanan Skrining Bayi Baru Lahir. Acara Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bangka Ibu Nora Sukma Dewi,SKM,MKM,M.Biomed,Sc. Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Bangka mengatakan bahwa Program Skrining Bayi Baru Lahir (SBBL) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah pemeriksaan wajib untuk mendeteksi kelainan atau risiko penyakit bawaan sejak dini. Fokus utamanya adalah Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dan Penyakit Jantung Bawaan (PJB) Kritis, yang bertujuan mencegah kecacatan dan kematian. Skrining Bayi Baru Lahir (SBBL) merupakan pemeriksaan awal untuk mendeteksi kondisi atau permasalahan kesehatan yang mungkin tidak terlihat pada bayi baru lahir. Skrining SHK, HAK dan G6PD dilakukan dalam 1 kali pengambilan sampel darah bayi.
Manfaat SBBL adalah mengetahui secara dini permasalahan kesehatan sebelum adanya gejala sehingga dapat ditindak lanjuti lebih awal, mencegah atau mengurangi risiko komplikasi jangka panjang dengan memberikan perawatan yang diperlukan secara dini, meningkatkan kualitas hidup bayi dengan mendeteksi dan mengatasi permasalahan kesehatan lebih awal yang dapat mengganggu tumbuh kembang.. Pemeriksaan ini ditawarkan secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau fasilitas rujukan BPJS terdekat.
Narasumber pada kegiatan ini adalah dr. Ied Fadhilah,Sp.A dari RSU Soekarno Provinsi Kep. Bangka Belitung, beliau menyampaikan bahwa jenis skrining yang dilakukan adalah Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), Skrining Penyakit Jantung Bawaan Kritis (PJB Kritis), Skrining Hiperlasia Adrenal Kongenital (S-HAK), Skrining Glucose-6-phosphate dehydrogenase (G6PD), Skrining Pendengaran. Berikut adalah rincian jenis skrining dan prosedurnya:1. Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), pengambilan sampel darah idealnya dilakukan saat bayi berusia 48 hingga 72 jam setelah lahir, namun dapat dilakukan hingga usia 14 hari, Prosedurnya adalah sedikit darah diambil dari tumit bayi dan diteteskan pada kertas saring khusus,dengan tujuan mencegah terjadinya gangguan tumbuh kembang fisik dan cacat intelektual (keterbelakangan mental) akibat kurangnya hormon tiroid bawaan. 2. Skrining Penyakit Jantung Bawaan (PJB) Kritis, dilakukan pada 24 jam pertama kehidupan bayi. Prosedurnya pengecekan saturasi oksigen menggunakan alat pulse oksimeter yang ditempelkan pada tangan kanan atau salah satu kaki bayi, tujuannya adalah mendeteksi adanya kelainan jantung yang memerlukan tindakan medis segera di tahun pertama kehidupan. 3. Skrining Tambahan adalah pemeriksaan penunjang lain yang dianjurkan meliputi skrining pendengaran, penglihatan (khusus bayi prematur), hingga pemeriksaan enzim G6PD (enzim yang mencegah kerusakan sel darah merah).
Manfaat dan Pelaksanaan Deteksi dini sangat penting karena kelainan bawaan seringkali belum menunjukkan gejala klinis pada hari-hari pertama kelahiran. Tes SHK sendiri diwajibkan oleh Kemenkes sebagai salah satu syarat penjaminan klaim persalinan BPJS Kesehatan. Untuk memastikan bayi Anda mendapatkan pemeriksaan ini, konsultasikan dengan dokter atau bidan penanggung jawab di fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) terdekat, dan baca panduan resminya melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. (Senin, 8 Juni 2026)
Tuliskan komentar anda :