
Pendampingan reakreditasi oleh Tim TPCB (Tim Pembina Cluster Binaan) di utamakan 4 puskesmas yang akan di survey di tahun 2022
Bahwa salah satu tugas dinaskesehatan daerah kabupaten/kota adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas yang diarahkan untuk peningkatan kinerja program dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan. Untuk itu konsep pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan daerah kabupaten /kota kepada Puskesmas harus terpadu antar program dan berkesinambungan. Dengan demikian pembinaan yang dilakukan oleh setiap program seharusnya merupakan bagian dari pembinaan terpadu dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota terhadap Puskesmas.
Pembinaan terpadu dilakukan dengan membagi habis Puskesmas yang ada diwilayah kabupaten /kota kedalam beberapa cluster binaan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada didinas kesehatan daerah kabupaten/kota. Selanjutnya setiap TPCB melakukan pembinaan kepada Puskesmas yang ada dalam cluster binaannya. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh TPCB harus sesuai dengan lingkup permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing Puskesmas dalam konteks konsep kewilayahan. Pembinaan dapat berbentuk peningkatan kemampuan teknis dan manajerial (tata kelola pelayanan dan tata kelola institusi pelayanan kesehatan). Peningkatan kemampuan teknis dilakukan agar Puskesmas memiliki kemampuan dalam pemberian pelayanan yang bermutu pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Upaya Kesehatan Perseorangan(UKP), pelayanan pendukung yaitu kefarmasian,laboratorium, keperawatan kesehatan masyarakat, Progam Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan program mutu Puskesmas meliputi perbaikan program strategis, pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien dan upaya pemenuhan standar pelayanan yang akan dinilai melalui survei akreditasi. Peningkatan kemampuan manajerial diberikan agar Puskesmas mampu melakukan pengelolaan sumber daya dan program secara efektif dan efisien melalui proses manajemenPuskesmas.Pembinaan Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten /kota harus melakukan pembagian cluster binaan, pengorganisasian dan penguatan kapasitas TPCB.
Dalam konteks konsep kewilayahan. Pembinaan dapat berbentuk peningkatan kemampuan teknis dan manajerial (tata kelola pelayanan dan tata kelola institusi pelayanan kesehatan). Peningkatan kemampuan teknis dilakukan agar Puskesmas memiliki kemampuan dalam pemberian pelayanan yang bermutu pada Upaya Kesehatan Masyarakat(UKM), Upaya Kesehatan Perseorangan(UKP), pelayanan pendukung yaitu kefarmasian, laboratorium, keperawatan kesehatan masyarakat, Progam Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan program mutu Puskesmas meliputi perbaikan program strategis, pengukuran indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien dan upaya pemenuhan standar pelayanan yang akan dinilai melalui survei akreditasi. Peningkatan kemampuan manajerial diberikan agar Puskesmas mampu melakukan pengelolaan sumber daya dan program secara efektif dan efisien melalui proses manajemen Puskesmas. Pembinaan Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/ kota harus melakukan pembagian cluster binaan, pengorganisasian dan penguatan kapasitas TPCB
Tuliskan komentar anda :