• Home
  • Profil
    Visi dan Misi Kabupaten Bangka Visi Misi dan Motto Dinas Kesehatan Tugas Pokok dan Fungsi Sambutan Kepala Dinas
  • Standar Pelayanan
    SK Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Alur Pelayanan Standar Pelayanan Administrasi Alur Pengaduan Maklumat Pelayanan ALUR PELAYANAN Pelayanan Disabilitas Jam Pelayanan Jenis, Waktu dan Tarif Pelayanan
  • Layanan
    Pengaduan e-Survey JENIS LAYANAN LAYANAN PENGADUAN
  • Informasi
    Puskesmas Aplikasi Kami Pengumuman Pendapat Publik Foto Kegiatan Penyulugan Masyarakat Daftar Obat Sirup Aman Hasil Verifikasi Pengujian Produk OTSK yang Telat Diverifikasi Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat PERMENPAN NOMOR 15 HASIL PUBLIKASI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ( IKM ) TRIWULAN IV TAHUN 2025
  • Galeri
  • Bank Data
shipo

MENGENAL KANDUNGAN NUTRI LEVEL

  • 2026-08-14
  • 0 Likes
  • 0 comments

KENALI NUTRI-LEVEL  DALAM PANGAN JAJANAN MU

Saat ini semakin  marak  di temui aneka ragam makanan jajanan  kekinian yang trend di kalangan anak gen z dan gen alpha, makanan dan  minuman pemanis siap saji, makanan tinggi garam dan tinggi lemak atau GGL  sebagai contoh  minuman boba, kopi gula aren, teh tarik, jus aneka buah yang dibuat dalam skala besar. Dibalik manisnya iklan makanan dan minuman tersebut ada bahaya mengancam kesehatan generasi kita seperti  berbagai risiko penyakit  tidak menular  termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Untuk mengantisipasi tingkat konsumsi GGl yang tinggi,  sekarang ada nutri-level dalam label makanan, yuk kenali lebih dekat  nutri-level.

Apa itu Nutri-Level

Nutri-level adalah sistem label yang menunjukkan tingkat kandungan gula, garam dan lemak dalam suatu produk sehingga membantu konsumen  memahami kualitas gizinya lebih mudah.  Nutri level dibagi menjadi beberapa  level atau tingkatan,    level  A sampai D, dimana semakin tinggi  levelnya semakin besar kandungan gula, garam dan lemaknya (GGL).

Dalam upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, yang diterbitkan pada April 2026 guna menekan angka penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas. Aturan ini juga sebagai acuan dalam mengedukasi masyarakat untuk mencegah konsumsi  makanan dengan  kandungan GGL berlebih. Pada tahap awal belum berlaku untuk diterapkan  pada usaha  mikro, kecil dan menengah (UMKM) namun untuk usaha siap saji skala besar sudah mulai diberlakukan sesuai aturan, dimana setiap pelaku usaha besar melaporkan penentuan nutri-level kandungan GGL berdasarkan hasil uji laboratorium dalam kemasan produk siap saji.

Kategori dan Arti Warna Nutri-Level

Terdapat 4 tingkatan  atau level  yang wajib ditandai dengan warna setiap tingkatannya.  Semakin  tinggi  tingkatannya  semakin  besar kandungan GGL. Tingkatan pertama atau Level A  ditandai dengan  warna Hijau Tua artinya mengandung  Kandungan GGL paling rendah,  umumnya untuk produk tanpa tambahan pemanis atau gula alami minimal. Level B dengan  warna Hijau Muda artinya  Kandungan GGL rendah tetapi di atas level A. Level C  warna kuning dimana  Kandungan GGL sedang artinya perlu dikonsumsi secara bijak. Level D warna merah yaitu  Kandungan GGL paling tinggi (tinggi gula, garam, atau lemak) sehingga perlu dibatasi.

Target dan Penerapan Aturan Nutri-Level

Produk lebih difokuskan penerapannya  pada minuman berpemanis siap saji (seperti kopi susu kekinian, boba, dan teh manis) serta makanan olahan siap saji skala besar. Agar masyarakat lebih mudah mengenali nutri-level maka perlu  media informasi untuk mencantumkan  pada daftar menu, aplikasi pemesanan online, kemasan eceran, poster, hingga brosur milik pelaku usaha. Penerapan  pada tahap awal aturan ini belum mewajibkan usaha skala mikro dan kecil seperti warteg atau pedagang gerobak keliling.

Jadi yang perlu direkomendasikan untuk mengedukasi masyarakat  agar lebih bijak  dalam memilih makanan dan minuman siap saji   yang sehat  adalah memilih level A dan B serta hindari dan batasi  level C dan D (Gizi Dinkes Bangka)

Referensi: Kepmenkes  (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.

share:

Tuliskan komentar anda :

Berita Terikini

  • shipo
    REFRESH ILMU KEGAWATDARURATAN PENYAKIT JANTUNG OLEH dr. ENDANG KUSRENI Sp.JP
    2022-08-30
  • shipo
    Rapat koordinasi lintas program penanggulangan KLB DBD di Kabupaten Bangka
    2022-08-31
  • shipo
    BERIKAN PELAYANAN PUBLIK TERBAIK DI BANGKA BELITUNG, KETUA OMBUDSMAN RIKUNJUNGI PEMKAB BANGKA
    2022-08-26

Pelayanan Kesehatan

  • HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP INOVASI APLIKASI KHUSUS PENJAMAH MAKANAN DAN DEPOT AIR MINUM
  • HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP INOVASI APLIKASI KHUSUS PENJAMAH MAKANAN DAN DEPOT AIR MINUM
  • LARAS ( Layanan Responsif Aspirasi Kesehatan )

Pengumuman

  • Lowongan Kerja Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tahap VI
  • Pengumuman Hasil Kelulusan Tes Administrasi Tahap VI DInas Kesehatan Kabupaten Bangka
  • Perpanjangan Penerimaan Calon Tenaga Kontrak Tahap VI Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka
shipo

DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANGKA

Kontak Kami

  • Location: Jl A Yani, Jalur Dua
    Sungailiat, Bangka
  • Email: dinkesbangka@gmail.com
  • Phone: (0717) 92102
  • Whatsapp: 082311448289

Copyright © 2022. All Rights Reserved By Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.