
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI STANDART PELAYANAN MINIMAL (SPM) SEKSI KESEHATAN KELUARGA
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sesuai standard melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan. Peraturan ini mengamanatkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan minimal sesuai standar kepada setiap warga .
Oleh karena itu guna memantau perkembangan dan pencapaian pelaksanaan program kesehatan secara komprehensif dan berkesinambungan, perlu monitoring dan evaluasi akses dan kualitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai dengan pelayanan kesehatan rujukan.
Monitoring dan Evaluasi terhadap capaian Standar Pelayanan Minimal hingga Triwulan Tiga (TW III) mulai dilaksanakan pada hari ini tanggal 28 Oktober 2022 oleh Seksi kesehatan keluarga Dinas kesehatan bertempat di ruang pertemuan Puskesmas Sungailiat. Kegiatan Monev SPM rutin dilakukan agar pengelola SPM di Puskesmas dapat lebih meningkatkan upaya untuk mencapai SPM yang masih belum mencapai target. SPM di seksi kesga ada enam, yaitu SPM ibu hamil, SPM ibu bersalin, SPM bayi baru lahir, SPM balita, SPM Usia pendidikan dasar, dan SPM Lansia. Monev ini dilaksanakan pada bulan Oktober untuk melakukan evaluasi capaian SPM pada Triwulan Ketiga (TW III) pada tahun 2022. Monev SPM dilaksanakan pada setiap FKTP dengan maksud agar didapatkan permasalahan mengapa SPM tidak tercapai, kemudian mencari solusi dengan strategi yang lebih tepat sehingga ada jalan keluar dari permasalahan. Pada awal monev SPM ini dimulai dari Puskesmas Sungailiat. Capaian SPM pada Triwulan III adalah 75%. SPM ibu hamil untuk Kabupaten Bangka pada TW III adalah 65,01%, SPM ibu bersalin 73,87%, SPM bayi baru lahir 76,41%, SPM balita 73,07%, SPM usia pendidikan dasar 84,04%, dan SPM lansia 73,31%. SPM yang mencapai target ada dua yaitu SPM bayi baru lahir 76,41% dan SPM usia pendidikan dasar (84,04%).
SPM merupakan suatu yang wajib karena berhubungan dengan kinerja Pemerintah Daerah (Pemda). Oleh karena perlu adanya monitoring dan evaluasi setiap triwulan agar capaian SPM dapat mencapai target yang diharapkan. Target SPM hingga akhir tahun atau TW IV adalah 100%. (Kesga)
Tuliskan komentar anda :